Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hasil penghitungan itu akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Tinggal diumumkan. Sudah selesai ya (penghitungannya)," kata Ketua BPK Agung Firman ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu, 31 Maret 2021.
Agung masih enggan mengungkap kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan rasuah itu. Estimasi kerugian negara awalnya diduga mencapai Rp23,7 triliun.
"Makanya nanti dengarnya dari BPK. Jangan bilang hasil sementara, saya enggak pernah bilang hasil sementara. Hasil ya hasil. Mana ada sementara? Nanti diadili saya nih," kelakar Agung.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tersangka dugaan korupsi PT ASABRI Heru Hidayat (HH). Barang bukti diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim Jampidsus menyita kapal tanker LNG, mobil mewah, serta puluhan ribu hektare lahan tambang nikel yang terkait dengan tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
Baca: Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus ASABRI
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka. Mereka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat; Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; dan Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja.
Kemudian, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah merampungkan berkas perkara ini untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Jakarta:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hasil penghitungan itu akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Tinggal diumumkan. Sudah selesai ya (penghitungannya)," kata Ketua BPK Agung Firman ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu, 31 Maret 2021.
Agung masih enggan mengungkap kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan rasuah itu. Estimasi kerugian negara awalnya diduga mencapai Rp23,7 triliun.
"Makanya nanti dengarnya dari BPK. Jangan bilang hasil sementara, saya enggak pernah bilang hasil sementara. Hasil ya hasil. Mana ada sementara? Nanti diadili saya nih," kelakar Agung.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tersangka dugaan korupsi PT ASABRI Heru Hidayat (HH). Barang bukti diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim Jampidsus menyita kapal tanker LNG, mobil mewah, serta puluhan ribu hektare lahan tambang nikel yang terkait dengan tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
Baca:
Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus ASABRI
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka. Mereka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat; Direktur Utama (Dirut)
ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; dan Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja.
Kemudian, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah merampungkan berkas perkara ini untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)