Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus ASABRI

Theofilus Ifan Sucipto • 31 Maret 2021 07:45
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penghitungan aset sitaan berupa lahan tambang memerlukan waktu lebih lama.
 
“Menunggu appraisal karena (perhitungan) tambang tidak sesederhana itu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Maret 2021.
 
Febrie menyebut penghitungan perlu memperkirakan kandungan tambang. Setelah itu, penyidik masih harus mengonversikannya menjadi nilai rupiah.

Dia berharap penghitungan seluruh aset termasuk tambang segera rampung. Hal itu agar nilai pasti kerugian negara dari estimasi sementara Rp23,7 triliun bisa diketahui.
 
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita sejumlah aset tersangka dugaan korupsi PT ASABRI Heru Hidayat (HH). Barang bukti diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
 
"Tim Jampidsus menyita kapal tanker LNG, mobil mewah, serta puluhan ribu hektare lahan tambang nikel yang terkait dengan tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
 
(Baca: Kejagung Sita Aset Tanah Heru Hidayat dan Mal Hingga Hotel Milik Benny Tjokro)
 
Leonard mengatakan selanjutnya kantor jasa penilai publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi atas aset itu. Hal ini untuk menghitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.   Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka. Mereka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; dan Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja.
 
Kemudian, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah merampungkan berkas perkara  ini untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan