Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Jhoni Allen Adukan Hakim PN Jakpus ke MA dan KY

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Maret 2021 15:38
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Majelis hakim dituding tidak profesional mengubah perkara secara sepihak.
 
"Kita hari ini bersurat mengajukan protes dan pengaduan atas sikap majelis hakim dalam nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst," kata kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat, 26 Maret 2021.
 
Slamet menyebut pihaknya juga akan mengadu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, melalui Sekretaris MA. Sebab, hal itu berhubungan dengan perilaku hakim.

"Kita juga protes atau mengadu ke Komisi Yudisial. Kita sudah siapkan itu semua," papar dia.
 
Slamet juga mendorong Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti susunan ketua dan anggota majelis hakim. Majelis halim dinilai tidak netral memproses perkara kliennya.
 
"Sehingga kita juga ragu-ragu kalau perkara ini tetap dipimpin majelis ini," tutur Slamet.
 
(Baca: Jenis Perkara Diubah, Jhoni Allen Cs Protes)
 
Dia menyebut perubahan jenis perkara sangat merugikan kliennya. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta mengevaluasi sistem kerja majelis hakim.
 
Sebelumnya, majelis hakim dituding secara sepihak mengubah perkara gugatan Jhoni terkait melawan hukum menjadi perkara sengketa partai politik (parpol). Slamet menjelaskan pihaknya meregistrasi perkara sebagai gugatan melawan melawan hukum dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2021.
 
Namun, pada Kamis, 25 Maret 2021, Slamet menerima notifikasi dari sistem elektronik pengadilan. Notifikasi itu menyatakan nomor perkara diubah menjadi 135/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Padahal, pihaknya sudah menjalani beberapa kali persidangan terkait perkara itu.
 
Slamet menyebut kliennya menggugat perbuatan melawan hukum kubu Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Perubahan jenis perkara ini disebut membuat sejumlah langkah hukum menjadi hilang.
 
"Yang seharusnya kita diberi peluang untuk melakukan mediasi, jadi dihilangkan," kata Slamet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan