Jakarta: Mahkamah Agung menerima sebagian permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah. Kubu Fahri Hamzah menyambut baik putusan itu.
"Putusan pengadilan, mulai dari PN hingga PK, menyatakan bahwa iya, mereka salah (melakukan perbuatan melawan hukum)," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, kepada Medcom.id, Selasa, 15 Desember 2020.
Pihaknya tidak mempermasalahkan putusan membebaskan PKS dari kewajiban membayar ganti rugi Rp30 miliar. Sebab, hal itu bukan tujuan yang dikejar kubu Fahri Hamzah.
Dia menyebut pihaknya bakal merespons hal berbeda bila MA mengabulkan seluruh PK yang diajukan PKS. Terutama, apabila menyatakan pemecatan Fahri tidak melanggar hukum.
(Baca: MA Bebaskan PKS Ganti Rugi Rp30 M ke Fahri Hamzah)
"Yang paling pokok itu perbuatan melawan hukum," ungkap dia.
Sebelumnya, PKS mengajukan PK terhadap putusan tingkat pertama dan kasasi gugatan pemecatan Fahri Hamzah. MA mengabulkan pembatalan kewajiban PKS kepada Fahri, yakni pembayaran ganti rugi sebesar Rp30 miliar.
"Selebihnya (putusan) sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Medcom.id, Selasa, 15 Desember 2020.
Jakarta: Mahkamah Agung menerima sebagian permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) terkait
pemecatan Fahri Hamzah. Kubu Fahri Hamzah menyambut baik putusan itu.
"Putusan pengadilan, mulai dari PN hingga PK, menyatakan bahwa iya, mereka salah (melakukan perbuatan melawan hukum)," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, kepada
Medcom.id, Selasa, 15 Desember 2020.
Pihaknya tidak mempermasalahkan putusan membebaskan PKS dari kewajiban membayar ganti rugi Rp30 miliar. Sebab, hal itu bukan tujuan yang dikejar kubu Fahri Hamzah.
Dia menyebut pihaknya bakal merespons hal berbeda bila MA mengabulkan seluruh PK yang diajukan PKS. Terutama, apabila menyatakan pemecatan Fahri tidak melanggar hukum.
(Baca:
MA Bebaskan PKS Ganti Rugi Rp30 M ke Fahri Hamzah)
"Yang paling pokok itu perbuatan melawan hukum," ungkap dia.
Sebelumnya, PKS mengajukan PK terhadap putusan tingkat pertama dan kasasi gugatan pemecatan Fahri Hamzah. MA mengabulkan pembatalan kewajiban PKS kepada Fahri, yakni pembayaran ganti rugi sebesar Rp30 miliar.
"Selebihnya (putusan) sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Medcom.id, Selasa, 15 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)