Ilustrasi Gedung MA MI Bary Fathahilah
Ilustrasi Gedung MA MI Bary Fathahilah

MA Bebaskan PKS Ganti Rugi Rp30 M ke Fahri Hamzah

Anggi Tondi Martaon • 15 Desember 2020 14:40
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait perselisihan dengan Fahri Hamzah. PKS terbebas dari hukuman membayar ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri.
 
"Amar putusan kabul," bunyi putusan PK dikutip dari website resmi Mahkamah Agung, Selasa, 15 Desember 2020.
 
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan majelis hakim mengabulkan permohonan sebagian. Salah satunya, pembatalan putusan ganti rugi.

"Selebihnya sama dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," kata Andi kepada Medcom.id, Selasa, 15 Desember 2020.
 
PK diajukan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih. Permohonan diajukan pada 22 Januari 2020 dengan nomor registrasi 123 PK/PDT/2020.
 
(Baca: Kubu Fahri Hamzah Pertimbangkan Ajukan Sita Aset PKS)
 
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yaitu Agung Sunarto, I Gusti Agung Sumanantha, dan Ibrahim. Panitera pengganti Muhammad Firman Akbar.
 
Sebelumnya, Fahri menggugat PKS atas pemecatan sebagai kader pada 2016. Mantan Wakil Ketua DPR itu menggugat pemecatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
PN Jaksel mengabulkan permohonan Fahri pada 14 Desember 2016. Tak hanya membatalkan pemecatan, PKS juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp30 miliar.
 
PKS mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan kembali kalah. Selanjutnya, upaya hukum lain ditempuh dengan mengajukan kasasi ke MA pada 28 Juni 2018.
 
Fahri kembali menang dalam proses kasasi. MA menolak upaya kasasi yang diajukan PKS dan mewajibkan PKS membatalkan pemecatan dan membayar ganti rugi ke Fahri sebesar Rp30 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan