Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 03 Februari 2021 17:12
Jakarta: Pendiri Pasal Muamalah Zaim Saidi (ZS) terancam pidana kurungan. Dia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham.
 
"Iya benar, terancam penjara setinggi-tingginya 15 tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2021.
 
Ramadhan mengatakan Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal itu berbunyi 'barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran, dituntut penjara setinggi-tingginya 15 tahun penjara'.
 
Kemudian, Pasal 33 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat 1 berbunyi 'Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp200 juta'.
 
Baca: Inisiator Dinar dan Dirham Zaim Saidi, Terancam Bui 1 Tahun
 
Sedangkan, Pasal 33 ayat 2 berbunyi 'setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu) tahun dan denda Rp200 juta'.
 
Zaim Saidi ditangkap di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 2 Februari 2021. Kini dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
 
Saat penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, 37 keping koin 1/2 dirham, 22 keping koin tiga fulus, dan 977 keping koin dua fulus.
 
Polisi juga menyita meja untuk lapak pedagang. Lalu, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku, dan video viral terkait transaksi di Pasar Muamalah tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan