Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Inisiator Dinar dan Dirham Zaim Saidi, Terancam Bui 1 Tahun

Siti Yona Hukmana • 03 Februari 2021 15:43
Jakarta: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap polisi. Dia menginisiasi transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di pasar tersebut. 
 
"(Ditangkap) atas kasus jual beli atau perdagangan dengan menggunakan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2021.
 
Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi perdagangan di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Kemudian, tim penyidik menyelidiki pada Kamis, 28 Januari 2021. 

Baca: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap
 
"Penyidik Dittipideksus pada Selasa, 2 Februari 2021 melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial ZS di kediamannya," ungkap Ramadhan. 
 
Ramadhan menyebut Zaim adalah inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang. Zaim terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan