Gedung Kementerian Keuangan (Foto: Kementerian Keuangan)
Gedung Kementerian Keuangan (Foto: Kementerian Keuangan)

Soal Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Pengamat Sebut Kemenkeu Ikut Bertanggung Jawab

Media Indonesia • 16 Juni 2023 22:26
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sri Mulyani mengatakan pengawasan tukin kewenangannya berada di kementerian/lembaga (K/L) masing-masing.
 
Zaenur menemukan masalah terkait kelemahan sistem pengawasan dalam pemeriksaan laporan keuangan di Kemenkeu. Menurutnya, Kemenkeu turut bertanggung jawab untuk memastikan pencairan anggaran sesuai ketentuan dan memenuhi risiko yang terkait. Ia mengatakan, modus tersebut diduga terjadi karena lemahnya pengawasan di Kemenkeu.
 
“Apakah itu tanggung jawab menteri keuangan? Ya termasuk. Termasuk tanggung jawab menteri keuangan. Saya pikir ya, termasuk tanggung jawab di (Kementerian) ESDM. ESDM itu berarti mungkin BKN dan juga Pan RB,” kata Zaenur kepada Media Indonesia, Jumat 16 Juni 2023.

Lebih lanjut, Zaenur menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal Kemenkeu dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya, Kemenkeu harus memiliki sistem untuk memastikan data akurat mengenai jumlah pegawai dan kelompok atau golongan. Dengan demikian, besaran tukin yang diberikan pun akan sesuai ketentuan dan terhindar dari manipulasi. 
 
“Dari sisi tata pemerintahan berarti ada sistem yang dibangun dalam pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban tunjangan kinerja yang lemah sehingga bisa dimanipulasi oleh para pelaku sampai mereka bisa melakukan korupsi dalam jumlah yang sangat besar,” ucapnya.
 
Baca juga: Minim Pengawasan Penyebab Tukin di Kementerian ESDM Jadi Ladang Korupsi

 
Akan tetapi jika dilihat dari sisi pidana, pengelolaan tukin yang telah dialokasikan seharusnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Artinya, ia menilai, apa yang disampaikan oleh Sri Mulyani benar.
 
“Dari sisi hukum pidana itu merupakan tanggung jawab dari masing-masing pelaku gitu ya, jadi itu bukan tanggung jawab pihak lain. Itu dari sisi hukum pidana. Sehingga yang harus bertanggung jawab adalah mereka para pelaku yang harus mempertanggungjawabkan nya secara hukum,” ucap Zaenur.
 
Menurut dia, kasus seperti ini bisa dicegah jika anggaran yang ada diawasi dengan maksimal. Dia berpendapat, evaluasi diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. 
 
“Perlu dilakukan review mengenai bagaimana tukin itu diatur. Bagaimana proses pengajuannya pencairannya sampai ke pertanggungjawabannya. Saya membayangkan ini tanggung jawab untuk melakukan review ada di Kementerian Keuangan, ada di BKN ada di PAN RB,” ujarnya.  (Dominique Hilvy)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan