"Ini tugas propam, baik itu paminal, wabprof, maupun provos, itu mesti haru datang ke TKP," tutur Wakapolri Oegroseno dikutip dari Hotroom di Metro TV, Rabu, 23 Februari 2023.
Oegroseno mempertanyakan alasan Hendra Kurniawan dinyatakan melakukan tindakan pidana. Menurutnya, Hendra hanya menjalankan perintah.
"Apa yang dilakukan Hendra hanya dapat perintah, amankan saja. Alasan apa yang mengatakan itu pidana," ucap Wakapolri Oegroseno.
Baca juga: Kubu Agus Nurpatria Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan Demi Kepuasan Publik |
Wakapolri Oegroseno juga tidak setuju Hendra dipidana karena mengetahui pembunuhan yang terjadi di sana. Hendra hanya mengamankan agar barang bukti tidak rusak.
"Amankan, supaya tidak rusak," tegas Oegroseno.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan orang yang merusak laptop berisi rekaman penting CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id