Jakarta: Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno tidak setuju terdakwa Hendra Kurniawan disebut melakukan obstruction of justice. Hendra hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan pangkat.
"Ini tugas propam, baik itu paminal, wabprof, maupun provos, itu mesti haru datang ke TKP," tutur Wakapolri Oegroseno dikutip dari Hotroom di Metro TV, Rabu, 23 Februari 2023.
Oegroseno mempertanyakan alasan Hendra Kurniawan dinyatakan melakukan tindakan pidana. Menurutnya, Hendra hanya menjalankan perintah.
"Apa yang dilakukan Hendra hanya dapat perintah, amankan saja. Alasan apa yang mengatakan itu pidana," ucap Wakapolri Oegroseno.
Wakapolri Oegroseno juga tidak setuju Hendra dipidana karena mengetahui pembunuhan yang terjadi di sana. Hendra hanya mengamankan agar barang bukti tidak rusak.
"Amankan, supaya tidak rusak," tegas Oegroseno.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan orang yang merusak laptop berisi rekaman penting CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Rafi Alvirtyantoro)
Jakarta: Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno tidak setuju terdakwa Hendra Kurniawan disebut melakukan
obstruction of justice. Hendra hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan pangkat.
"Ini tugas propam, baik itu paminal, wabprof, maupun provos, itu mesti haru datang ke TKP," tutur Wakapolri Oegroseno dikutip dari
Hotroom di
Metro TV, Rabu, 23 Februari 2023.
Oegroseno mempertanyakan alasan Hendra Kurniawan dinyatakan melakukan tindakan pidana. Menurutnya, Hendra hanya menjalankan perintah.
"Apa yang dilakukan Hendra hanya dapat perintah, amankan saja. Alasan apa yang mengatakan itu pidana," ucap Wakapolri Oegroseno.
Wakapolri Oegroseno juga tidak setuju Hendra dipidana karena mengetahui pembunuhan yang terjadi di sana. Hendra hanya mengamankan agar barang bukti tidak rusak.
"Amankan, supaya tidak rusak," tegas Oegroseno.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan orang yang merusak laptop berisi rekaman penting CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(Rafi Alvirtyantoro) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)