Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Sulawesi Selatan. Penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) itu akan menjalani hukuman pidana selama dua tahun.
"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.
Marten juga dikenakan kewajiban membayar denda pidana Rp100 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada Marten. Vonis itu senada dengan tuntutan tim jaksa KPK.
Ia terbukti menyuap Ricky untuk mengondisikan proyek yang diinginkan. Pemberian uang pelicin kepada Ricky tersebut membuat Marten mendapat tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
Kasus itu juga menjerat pihak lainnya yang juga telah dijatuhi vonis. Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Keduanya terbukti memberikan suap kepada Ricky.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjebloskan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) itu akan menjalani hukuman pidana selama dua tahun.
"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.
Marten juga dikenakan kewajiban
membayar denda pidana Rp100 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada Marten. Vonis itu senada dengan tuntutan tim jaksa KPK.
Ia terbukti menyuap Ricky untuk mengondisikan proyek yang diinginkan. Pemberian uang pelicin kepada Ricky tersebut membuat Marten mendapat tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
Kasus itu juga menjerat pihak lainnya yang juga telah dijatuhi vonis. Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Keduanya terbukti memberikan suap kepada Ricky.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)