Selain Uang, Ricky Ham Pagawak Diduga Beri Mobil kepada Brigita Manohara
Candra Yuri Nuralam • 28 Februari 2023 07:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemberian Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara. Dia diketahui dihadiahi mobil dan uang.
"Betul, selain mobil (ada) juga uang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 28 Februari 2023.
Ali belum bisa memerinci total uang dan mobil yang diberikan Ricky kepada Brigita. Namun, presenter televisi itu mengaku sudah mengembalikan semuanya ke KPK dengan total Rp480 juta.
KPK tidak mau percaya begitu saja dengan Brigita. Lembaga Antirasuah itu bakal membuka mulut Ricky untuk mendalami pemberian tersebut.
"Mengenai jumlahnya masih terus didalami dari keterangan tersangka," ucap Ali.
KPK menyebut aliran dana Ricky Ham Pagawak ke Brigita Purnawati Manohara masuk dalam kategori pencucian uang. Lembaga Antirasuah bakal mendalami aliran itu.
"Posisi dari yang tadi disampaikan (uang Ricky ke Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023.
Asep menjelaskan, Ricky juga terjerat dalam dugaan pencucian uang. Semua duit yang berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang dialirkan Bupati Mamberamo Tengah itu pasti dilacak untuk dikembalikan ke negara.
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemberian Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara. Dia diketahui dihadiahi mobil dan uang.
"Betul, selain mobil (ada) juga uang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 28 Februari 2023.
Ali belum bisa memerinci total uang dan mobil yang diberikan Ricky kepada Brigita. Namun, presenter televisi itu mengaku sudah mengembalikan semuanya ke KPK dengan total Rp480 juta.
KPK tidak mau percaya begitu saja dengan Brigita. Lembaga Antirasuah itu bakal membuka mulut Ricky untuk mendalami pemberian tersebut.
"Mengenai jumlahnya masih terus didalami dari keterangan tersangka," ucap Ali.
KPK menyebut aliran dana Ricky Ham Pagawak ke Brigita Purnawati Manohara masuk dalam kategori pencucian uang. Lembaga Antirasuah bakal mendalami aliran itu.
"Posisi dari yang tadi disampaikan (uang Ricky ke Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023.
Asep menjelaskan, Ricky juga terjerat dalam dugaan pencucian uang. Semua duit yang berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang dialirkan Bupati Mamberamo Tengah itu pasti dilacak untuk dikembalikan ke negara.
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)