Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana sekaligus penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Simon Pambang dan Jusiendra Pribadi Pampang. Mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makassar yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Simon Pampang dan kawan-kawan (Jusiendra)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Februari 2023.
Simon dan Jusiendra bakal mendekam di sama selama dua tahun enam bulan. Hitungannya dimulai dari penahanan di tahap penyidikan kasus.
KPK juga bakal menagih pembayaran denda keduanya. Uang itu bakal digunakan untuk pemulihan kerugian negara dari tindakan koruptif.
"Kewajiban membayar pidana denda dengan besaran berbeda yakni Simon Pampang sebesar Rp100 juta dan Jusieandra Pribadi Pampang sebesar Rp200 juta," ucap Ali.
Sementara itu, KPK masih berusaha melengkapi berkas Ricky usai ditangkap beberapa waktu lalu. Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Duit haram itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengeksekusi dua terpidana sekaligus penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Simon Pambang dan Jusiendra Pribadi Pampang. Mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makassar yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Simon Pampang dan kawan-kawan (Jusiendra)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Februari 2023.
Simon dan Jusiendra bakal mendekam di sama selama dua tahun enam bulan. Hitungannya dimulai dari penahanan di tahap penyidikan kasus.
KPK juga bakal menagih pembayaran denda keduanya. Uang itu bakal digunakan untuk pemulihan kerugian negara dari tindakan koruptif.
"Kewajiban membayar pidana denda dengan besaran berbeda yakni Simon Pampang sebesar Rp100 juta dan Jusieandra Pribadi Pampang sebesar Rp200 juta," ucap Ali.
Sementara itu, KPK masih berusaha melengkapi berkas Ricky usai ditangkap beberapa waktu lalu. Ricky diduga telah menerima
suap dan
gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Duit haram itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)