Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.
Saksi tersebut diperiksa ihwal adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) tahun 2013-2019.
"Saksi yang diperiksa, yakni AMS selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 7 Maret 2023.
Pemeriksaan terhadap AMS, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menerangkan kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023.
"Baru itu. Januari inilah," ujar Kuntadi kepada wartawan, Minggu, 19 Februari 2023.
Diketahui, awal kasus bermula adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
"Dana pensiun Pelindo ya itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.
Saksi tersebut diperiksa ihwal adanya dugaan korupsi pengelolaan
dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) tahun 2013-2019.
"Saksi yang diperiksa, yakni AMS selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (
OJK)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 7 Maret 2023.
Pemeriksaan terhadap AMS, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menerangkan kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023.
"Baru itu. Januari inilah," ujar Kuntadi kepada wartawan, Minggu, 19 Februari 2023.
Diketahui, awal kasus bermula adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
"Dana pensiun Pelindo ya itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)