Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Periksa Manajer Waskita Karya Terkait Perkara Korupsi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 06 Maret 2023 16:33
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Saksi pertama, yakni AA selaku Office Manager Quality HSE Cabang Adhok Ibukota Negara PT Waskita Karya.
 
"Kemudian VAS selaku Manager PT Waskita Karya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 6 Maret 2023.
 
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast," jelas dia.

Baca: Kejagung Serahkan Rp3,1 Triliun Aset Rampasan Kasus Jiwasraya ke Kementerian BUMN


Adapun Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
 
“Waskita kita lagi proses penghitungan kerugian negara,” tegas Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin, 27 Februari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan