Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset rampasan PT Asuransi Jiwasraya (persero) berbentuk saham senilai Rp3,1 triliun ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Hasil sitaan pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat seharga Rp3,1 triliun. Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun," ucap Menteri BUMN Erick Thohir saat menyambangi Kejagung, Senin, 6 Maret 2023.
Ia menyebut, sinkronisasi ini dilakukan supaya jangan sampai penyelesaian dari Jiwasraya tertunda. Pasalnya, tidak bisa penyelesaian aset hanya dilakukan secara administrasi saja.
Erick juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan yang bisa mengeluarkan penyitaan aset, surat berharga dalam upaya membantu penyelesaian kasus Jiwasraya yang sudah jalan dua tahun.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan aset Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun dan akan segera menyerahkan aset yang lain.
Ketut menuturkan pihaknya akan samakan persepsi terlebih dahulu dulu terkait pengelolaannya asetnya apakah dikelola di Kementerian BUMN atau Kemenkeu.
"Bentuknya saham. kalau bentuk tanah belum ya, karena belum terjual. Jadi pengelolaan ke depan akan seperti apa masih dibicarakan secara detail, masih disamakan persepsi dulu," ujar Ketut.
Ketut mengemukakan aset tersebut merupakan aset campuran yang ada dalam kasus Jiwasraya. "Saham itu bagian dari yang dirampas yang disita oleh jaksa pada saat penyidikan, saat penuntutan sampai ini yang diserahkan kepada teman-teman BUMN," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
Penyerahan itu menegaskan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, tapi juga asset recovery atau pemulihan aset.
Proses penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala PPA Kejagung Agung Sayaifudin Tagamal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Menara Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 1 Februari 2023.
Agung mengatakan penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara menambah keseluruhan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya sejak September 2021 sampai saat ini, yaitu Rp3,11 triliun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset rampasan
PT Asuransi Jiwasraya (persero) berbentuk saham senilai Rp3,1 triliun ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (
BUMN).
"Hasil sitaan pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat seharga Rp3,1 triliun. Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun," ucap Menteri BUMN Erick Thohir saat menyambangi Kejagung, Senin, 6 Maret 2023.
Ia menyebut, sinkronisasi ini dilakukan supaya jangan sampai penyelesaian dari
Jiwasraya tertunda. Pasalnya, tidak bisa penyelesaian aset hanya dilakukan secara administrasi saja.
Erick juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan yang bisa mengeluarkan penyitaan aset, surat berharga dalam upaya membantu penyelesaian kasus Jiwasraya yang sudah jalan dua tahun.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan aset Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun dan akan segera menyerahkan aset yang lain.
Ketut menuturkan pihaknya akan samakan persepsi terlebih dahulu dulu terkait pengelolaannya asetnya apakah dikelola di
Kementerian BUMN atau Kemenkeu.
"Bentuknya saham. kalau bentuk tanah belum ya, karena belum terjual. Jadi pengelolaan ke depan akan seperti apa masih dibicarakan secara detail, masih disamakan persepsi dulu," ujar Ketut.
Ketut mengemukakan aset tersebut merupakan aset campuran yang ada dalam kasus Jiwasraya. "Saham itu bagian dari yang dirampas yang disita oleh jaksa pada saat penyidikan, saat penuntutan sampai ini yang diserahkan kepada teman-teman BUMN," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
Penyerahan itu menegaskan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, tapi juga asset recovery atau pemulihan aset.
Proses penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala PPA Kejagung Agung Sayaifudin Tagamal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Menara Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 1 Februari 2023.
Agung mengatakan penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara menambah keseluruhan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya sejak September 2021 sampai saat ini, yaitu Rp3,11 triliun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)