Sidang pengujian materiel Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Medcom.id/Theo
Sidang pengujian materiel Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Medcom.id/Theo

Pasal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Ditafsirkan Sepihak dan Berujung Pidana

Theofilus Ifan Sucipto • 06 Februari 2023 19:13
Jakarta: Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Atma Jaya Yogyakarta Dina Listiorini mengkritik pasal soal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dina khawatir pasal itu disalahgunakan terhadap orang yang mengungkapkan pemikirannya.
 
Dina adalah salah satu pemohon pengujian materiel Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyampaikan pandangannya dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan.
 
"(Pasal penghinaan presiden) bisa diterjemahkan secara sepihak atau bisa dipidanakan hanya karena kami berpikir atau menyampaikan kekritisan," kata Dina di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2023.

Dina mengatakan masyarakat bisa menyalurkan kekritisan dalam bentuk kalimat, gambar, dan simbol. Jurnalis, blogger, dan vlogger juga disebut kerap menyampaikan gagasan dengan berbagai cara.
 
Lantas, Dina mencontohkan Majalah D&R edisi 7 Maret 1998. Sampul majalah itu menggambarkan Presiden Soeharto sebagai raja di kartu remi. Menteri Penerangan kala itu, R Hartono, mempermasalahkan hal tersebut.
 
"Padahal hal itu ditujukan untuk menunjukkan privilese yang diterima Soeharto sebagai presiden dan perilaku kekuasaan seolah-olah beliau raja Jawa," ujar dia.
 
Contoh lainnya, yakni sampul Majalah Tempo edisi 16 September-22 September 2019. Sampul itu menampilkan wajah Presiden Joko Widodo dengan bayangan boneka kayu Pinokio yang dipermasalahkan relawan Jokowi.
 
"Padahal ini dilatarbelakangi janji-janji Jokowi sampai 2019 yang tidak pernah dilakukan seperti membahas pemerkosaan tragedi 1998 yang menimpa perempuan Tionghoa," tutur Dina.
 

Baca juga: Penggugat KUHP soal Penghinaan Presiden Jelaskan 3 Alasan Pengajuan


 
Dina mencontohkan hasil kekritisan dirinya yang menggambarkan perilaku korupsi di Kementerian Agama era Suryadharma Ali. Kala itu, Dina mengibaratkan perilaku Menteri Agama dan orang-orangnya tidak lebih seperti tikus-tikus berjubah yang mengerat padi.
 
"Maka Pemohon II (Dina) sangat berpotensi dipidanakan karena dianggap menghina Kementerian Agama," jelas dia.
 
Sebelumnya, Dina dan sejumlah pemohon lainnya mengkritik soal pasal penghinaan presiden dan lembaga tinggi negara terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Alasannya, presiden beserta lembaga negara sebagai pihak yang menjalankan negara layak mendapat kritikan maupun saran dari warga negara.
 
Norma yang diujikan adalah Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1) UU KUHP. Beleid itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
 
Penggugat mafhum ada beberapa saran yang disampaikan tidak sesuai dengan etika ataupun moral. Namun pengaturan pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara justru bertentangan dengan UUD 1945, yakni perlindungan hukum yang adil tanpa memandang jabatan atau latar belakang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan