Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Walkot Ambon

Candra Yuri Nuralam • 14 Februari 2023 17:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis penjara lima tahun terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Alasan pengajuan persidangan tahap kedua itu karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
 
"Adapun alasan banding oleh tim jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023.
 
Richard sejatinya dituntut dengan penjara delapan tahun enam bulan. Namun, permintaan itu tidak sepenuhnya dikabulkan hakim dalam sidang vonis pada Kamis, 9 Februari 2023.

Permintaan banding itu sudah diajukan melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Pengajuan upaya peradilan tahap kedua ini masih belum melewati batasan tujuh hari setelah vonis dibacakan.
 
"KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon dalam mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari tim jaksa," ucap Ali.
 

Baca: Eks Walkot Ambon Dituntut Penjara 8 Tahun 6 Bulan


Richard Louhenapessy menjalani sidang vonis dalam kasus suap pembangunan gerai PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) hari ini, 9 Februari 2023. Dia dihukum penjara lima tahun.
 
"Pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2023.
 
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Richard terbukti melanggar Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Selain itu, Richard dikenakan pidana denda Rp500 juta. Hukuman itu wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penambahan masa penjara selama satu tahun.
 
"Juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp8 miliar," ujar Ali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan