Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di KPK/Medcom.id/Fachri
Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di KPK/Medcom.id/Fachri

Eks Walkot Ambon Dituntut Penjara 8 Tahun 6 Bulan

Candra Yuri Nuralam • 18 Januari 2023 11:26
Jakarta: Mantan Waki Kota Ambon Richard Louhenapessy menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambo pada Selasa, 17 Januari 2023, malam. Jaksa meminta hakim memberikan vonis penjara delapan tahun enam bulan ke Richard.
 
"Jaksa KPK menuntut pidana penjara delapan tahun dan enam bulan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp500 juta ke Richard. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah setahun.
"Pidana uang pengganti Rp8 miliar," ucap Ali.
 
Uang pengganti ini juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa akan merebut paksa harta benda milik Richard.

Baca: Eks Walkot Ambon Diduga Terima Suap dari Pengurusan Izin Kontraktor


Jika hartanya tidak cukup, hukuman penjaranya bakal ditambah dua tahun. Penambahan pemenjaraan itu baru berlaku setelah perampasan aset dilakukan.
 
Richard juga dituntut bersama mantan staf tata usaha Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa. Dia dituntut penjara lima tahun.
 
"Pidana denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara," tutur Ali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif