Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap dari kontraktor. Duit haram itu diberikan untuk memuluskan pengurusan izin para kontraktor di Ambon.
Dugaan ini didalami dengan memeriksa enam saksi pada Senin, 5 September 2022. Salah satu saksi, yakni mantan Kepala Bappeda Kota Ambon Dominggus Matulapelwa.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari pengurusan izin oleh pihak kontraktor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.
Sementara itu, lima saksi lain ialah Kadus Urimesing Arthur Solsolay, Kepala Dinas Pendidikan Ambon Ferdinanadus Fredrik Tasso, Manager Location Alfamidi Ambon M Faan Muslimin, Licence Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Ambon Nandang Wibowo, dan wiraswasta Rakib.
Ali ogah membeberkan materi penyidikan terhadap saksi. Para saksi juga diminta memberikan informasi terkait penerimaan Richard di proyek lain.
"Didalami juga adanya penerimaan sejumlah uang dari pengerjaan proyek di beberapa dinas pada Pemkot Ambon," ujar Ali.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR). Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon
Richard Louhenapessy menerima suap dari kontraktor.
Duit haram itu diberikan untuk memuluskan pengurusan izin para kontraktor di Ambon.
Dugaan ini didalami dengan memeriksa enam saksi pada Senin, 5 September 2022. Salah satu saksi, yakni mantan Kepala Bappeda Kota Ambon Dominggus Matulapelwa.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari pengurusan izin oleh pihak kontraktor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.
Sementara itu, lima saksi lain ialah Kadus Urimesing Arthur Solsolay, Kepala Dinas Pendidikan Ambon Ferdinanadus Fredrik Tasso, Manager Location Alfamidi Ambon M Faan Muslimin, Licence Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Ambon Nandang Wibowo, dan wiraswasta Rakib.
Ali ogah membeberkan materi penyidikan terhadap saksi. Para saksi juga diminta memberikan informasi terkait penerimaan Richard di proyek lain.
"Didalami juga adanya penerimaan sejumlah uang dari pengerjaan proyek di beberapa dinas pada Pemkot Ambon," ujar Ali.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR). Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)