Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Duga Eks Walkot Ambon Terima Suap Jalur Transfer

Candra Yuri Nuralam • 04 September 2022 08:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon Richard Lounehapessy menerima suap dengan metode transfer bank. Dugaan itu didalami dengan memeriksa tiga saksi.
 
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL (Richard Lounehapessy) melalui transaksi perbankan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 4 September 2022.
 
Ketiga saksi itu, yakni Direktur Kepatuhan BCA, Lianawaty Suwondo; karyawan BCA, Liem Anonius; dan pihak swasta Andrew Thomas.

Ali enggan memerinci lebih lanjut total uang yang diterima Richard melalui jalur transfer itu. KPK meyakini uang itu dimaksud agar Richard memberikan karpet merah kepada beberapa pihak swasta untuk mendapatkan proyek.
 
"Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon," ujar Ali.
 
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 

Baca: Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Sumsel, Saksi Diminta Jujur


Kedua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan