Jakarta: Peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kembali ke Polri terbuka. Namun keputusan final akan disampaikan usai Bharada E menjalani sidang kode etik.
"Tidak menutup kemungkinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Dedi menegaskan dirinya bukan mendahului keputusan hakim kode etik. Hakim bakal lebih dulu menganalisis seluruh hal.
"Itu ranah hakim dengan melihat berbagai macam fakta dan masukan," papar jenderal bintang dua itu.
Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Polri menyiapkan sidang kode etik bagi Bharada E. Bharada E belum disidang etik meski sudah divonis 1,6 tahun penjara.
"Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) sudah menjadwalkan rencana sidang kode etik Bharada E," tutur Dedi.
Jakarta: Peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) kembali ke Polri terbuka. Namun keputusan final akan disampaikan usai Bharada E menjalani sidang
kode etik.
"Tidak menutup kemungkinan," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Dedi menegaskan dirinya bukan mendahului keputusan hakim kode etik. Hakim bakal lebih dulu menganalisis seluruh hal.
"Itu ranah hakim dengan melihat berbagai macam fakta dan masukan," papar jenderal bintang dua itu.
Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Polri menyiapkan sidang kode etik bagi Bharada E. Bharada E belum disidang etik meski sudah divonis 1,6 tahun penjara.
"Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) sudah menjadwalkan rencana sidang kode etik Bharada E," tutur Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)