Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Kompolnas Sarankan Polri Tak Pecat Eliezer dari Korps Brimob

MetroTV • 16 Februari 2023 16:08
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri tak memecat Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai polisi. Bharada E adalah anggota Polri dari Korps Brigade Mobil (Brimob).
 
"Saya berharap Eliezer tidak di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Teman-teman akademisi juga sudah menyampaikan amicus curriae (sahabat pengadilan) untuk Eliezer," kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dalam program Metro Siang, di Metro TV, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Sebagai salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Albertus yakin vonis rendah ini terjadi karena status Eliezer sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Dia juga yakin hakim memberi vonis ringan karena Eliezer berani dan jujur mengungkap rekayasa pembunuhan yang dilakukan terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo.
 
Nasib Eliezer sebagai polisi saat ini ada di sidang kode etik yang nantinya dipimpin Kepala Divisi Propam Polri. Berdasarkan Pasal 17 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, terdapat tiga kategori pelanggaran etika,yakni kategori ringan, sedang, dan berat. 
 
Melihat vonis hakim, Albertus meyakini Eliezer masuk kategori pelanggaran berat. Meski begitu, sidang kode etik pun harus mempertimbangkan vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
 
Baca: Kejagung Tak Ajukan Banding Soal Vonis Bharada E
 
Polri memastikan Bharada E dapat disidang kode etik selama masa penahanannya terkait kasus pembunuhan perencana Brigadir J. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal jadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri. 
 
"Bisa. Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Saat disinggung mengenai sanksi untuk Bharada E, Dedi menyebut bahwa hal tersebut sepenuhnya keputusan Komisi Kode Etik Polri. (Natania Rizky)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan