Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu pula dengan penetapan Koorsmin Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyadi sebagai tersangka.
"Kami terus terang keberatan ditetapkan tersangka khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 28 Juli 2023.
Ia berharap KPK bisa menghormati aturan peradilan yang ada. Selama ini, segala pelanggaran yang dilakukan anggota TNI, diproses hukum secara militer.
"Kami tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami pihak KPK juga demikian," ujar dia.
Agung menegaskan TNI mendukung dan siap bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada anggapan kasus korupsi personel TNI akan masuk angin jika ditangani oleh peradilan militer.
"Silakan kita melaksanakan penyidikan terbuka, media bisa monitor, akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum dan pihak militer dibebaskan.
Saat ini, Agung mengatakan Letkol Agus sudah diserahkan pihak KPK kepada TNI dengan status sebagai tahanan titipan. TNI sudah memulai proses penyidikan terhadap Agus, termasuk terkait Kabasarnas Marsda Henri. TNI memastikan proses hukum terhadap keduanya dilakukan transparan.
"Silakan dipantau. Kita menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya," ungkap dia.
KPK menetapkan Letkol Agus dan Kabasarnas Marsda Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom)
TNI Marsda R Agung Handoko menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka Kepala
Basarnas Marsda Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu pula dengan penetapan Koorsmin Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyadi sebagai tersangka.
"Kami terus terang keberatan ditetapkan tersangka khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 28 Juli 2023.
Ia berharap
KPK bisa menghormati aturan peradilan yang ada. Selama ini, segala pelanggaran yang dilakukan anggota TNI, diproses hukum secara militer.
"Kami tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami pihak KPK juga demikian," ujar dia.
Agung menegaskan TNI mendukung dan siap bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada anggapan kasus korupsi personel TNI akan masuk angin jika ditangani oleh peradilan militer.
"Silakan kita melaksanakan penyidikan terbuka, media bisa monitor, akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum dan pihak militer dibebaskan.
Saat ini, Agung mengatakan Letkol Agus sudah diserahkan pihak KPK kepada TNI dengan status sebagai tahanan titipan. TNI sudah memulai proses penyidikan terhadap Agus, termasuk terkait Kabasarnas Marsda Henri. TNI memastikan proses hukum terhadap keduanya dilakukan transparan.
"Silakan dipantau. Kita menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya," ungkap dia.
KPK menetapkan Letkol Agus dan Kabasarnas Marsda Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)