Jakarta: Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran uang palsu pecahan dolar Amerika di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 12 orang ditangkap.
"Kita berhasil mengungkap peredaran uang palsu berupa bentuknya adalah dolar Amerika Serikat," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat, 19 Mei 2023.
Auliansyah menjelaskan pihaknya juga diamankan 40 lak atau 3.922 lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 USD. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Amerika Serikat atas temuan kasus tersebut.
“Untuk lebih memastikan secara yuridis, agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek, lab yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” jelas dia.
Auliansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama di sebuah rumah makan wilayah Jakarta Barat.
Pihaknya menyita 1.934 lembar uang dolar Amerika palsu dengan pecahan USD100 dalam pengungkapan itu. Selanjutnya, pihaknya kembali menangkap empat orang lainnya di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari TKP kedua kami menyita 10 lak uang dolar Amerika dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 lembar dengan pecahan 100 dolar," ungkap dia.
Aulianysyah menerangkan uang palsu itu akan diedarkan di Jakarta. Total 12 pelaku ditangkap dengan inisial MZ, 46; ASA, 48; RDP, 29; AS, 42; IR, 42; Y alias G, 56; M alias Y, 50; AGS, 56; R, 46; MS, 50; A, 45; dan RW, 57. Para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran
uang palsu pecahan dolar Amerika di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 12 orang ditangkap.
"Kita berhasil mengungkap peredaran uang palsu berupa bentuknya adalah dolar Amerika Serikat," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat, 19 Mei 2023.
Auliansyah menjelaskan pihaknya juga diamankan 40 lak atau 3.922 lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 USD. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Amerika Serikat atas temuan kasus tersebut.
“Untuk lebih memastikan secara yuridis, agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek, lab yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” jelas dia.
Auliansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama di sebuah rumah makan wilayah Jakarta Barat.
Pihaknya menyita 1.934 lembar uang dolar Amerika palsu dengan pecahan USD100 dalam pengungkapan itu. Selanjutnya, pihaknya kembali menangkap empat orang lainnya di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari TKP kedua kami menyita 10 lak uang dolar Amerika dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 lembar dengan pecahan 100 dolar," ungkap dia.
Aulianysyah menerangkan uang palsu itu akan diedarkan di Jakarta. Total 12 pelaku ditangkap dengan inisial MZ, 46; ASA, 48; RDP, 29; AS, 42; IR, 42; Y alias G, 56; M alias Y, 50; AGS, 56; R, 46; MS, 50; A, 45; dan RW, 57. Para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)