Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Medcom.id/Siti
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Medcom.id/Siti

10 Orang dari Al Zaytun Bakal Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 21 Juli 2023 12:50
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa saksi dari Yayasan Al Zaytun pekan depan. Pemeriksaan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
 
"Minggu depan kurang lebih 10 orang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Jumat, 21 Juli 2023.
 
Whisnu tak memerinci siapa saja 10 saksi itu. Whisnu juga tidak memberi kepastian ihwal jadwal pemeriksaan.

"Minggu depan," katanya.
 
Whisnu telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Koordinasi dengan team PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Zakat Al Zaytun Akan Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Meski begitu, dia menyebut kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi. Dalam pemeriksaan saksi pada tahap penyelidikan disebut mengundang klarifikasi atau interview.
 
"Dalam tahap penyelidikan, kita melakukan interview dan koordinasi. Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, kalau ya tentunya akan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Whisnu.
 
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
 
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al Zaytun telah dibekukan PPATK. Dari rekening itu ditemukan ada tindak pidana.
 
"Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," kata Mahfud di Jakarta, Selasa,11 Juli 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan