Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Zakat Al Zaytun Akan Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 21 Juli 2023 12:33
Jakarta: Kasus dugaan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Kasus itu kini ditangani Polres Indramayu, Polda Jawa Barat (Jabar).
 
"Apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2023.
 
Ramadhan mengatakan penyidik Polres Indramayu memeriksa saksi dan saksi pelapor pada Kamis, 20 Juli 2023. Saksi pelapor itu ialah ASM dari Forum Indramayu Menggugat (FIM).

"Adapun terkait penyalahgunaan dugaan pengelolaan zakat infaq dan sodaqoh yang dilaporkan oleh Forum Indramayu menggugat terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun sdr. PG, bahwa Polres Indramayu meminta keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi," ujar Ramadhan.
Baca: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Namun, Ramadhan tak membeberkan siapa saja saksi-saksi yang diperiksa. Begitu pula hasil pemeriksaan. Selain memeriksa saksi, penyidik Polres Indramayu juga meminta barang bukti pendukung lainnya.
 
ASM melaporkan Panji atas kasus dugaan penyalahgunaan zakat ke Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023. ASM melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti yaitu screenshot video liputan seorang jurnalis TV nasional saudara AW dan saudara A dan tangkapan layar dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV nasional. Di dalam acara tersebut ada perempuan berinisial LS yang merupakan mantan wali santri Al Zaytun.
 
Penyidik melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian agama. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening dengan tiga nama.
 
Yakni Mahad Al Zaytun tiga rekening, Panji Gumilang dua rekening, dan atas nama inisial J satu rekening. Penyidik juga melakukan koordinasi terkait iventarisasi pelapor. Hasilnya didapatkan beberapa nama.
 
Pertama, AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa. Terafiliasi dengan Panji Gumilang.
 
Kedua, IS sebagai pendiri Al Zaytun yang saat ini mantan Al Zaytun. Dia belum dilaksanakan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Ketiga, LS yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). LS telah dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan