"Jumlah laporan ini naik 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebanyak 1.819 laporan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Ghufron menyebut gratifikasi tersebut sudah menjadi milik negara. Nilainya mencapai Rp1.318.099.953.
Namun, nilai tersebut turun jika dibandingkan periode yang sama pada 2022. Perbedaan nilainya hampir sekitar Rp540 juta.
"Nilai ini turun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar Rp1.858.158.617," ucap Ghufron.
Baca juga: KPK Kantongi 1.057 Laporan Korupsi, Mayoritas dari Jakarta |
Ghufron menjelaskan laporan gratifikasi pejabat itu berasal dari 765 lembaga dan pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. KPK hingga kini masih melakukan perbaikan terkait dengan peraturan penerimaan gratifikasi.
Perbaikan diutamakan tentang penggunaan tanda tangan elektronik dalam laporan penerimaan gratifikasi dengan batas waktu 30 hari. Tujuannya untuk memudahkan pejabat daerah menyelesaikan masalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id