Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya peningkatan laporan penerimaan gratifikasi pejabat pada semester I 2023. Total, 2.039 aduan masuk per 30 Juni 2023.
"Jumlah laporan ini naik 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebanyak 1.819 laporan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Ghufron menyebut gratifikasi tersebut sudah menjadi milik negara. Nilainya mencapai Rp1.318.099.953.
Namun, nilai tersebut turun jika dibandingkan periode yang sama pada 2022. Perbedaan nilainya hampir sekitar Rp540 juta.
"Nilai ini turun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar Rp1.858.158.617," ucap Ghufron.
Ghufron menjelaskan laporan gratifikasi pejabat itu berasal dari 765 lembaga dan pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. KPK hingga kini masih melakukan perbaikan terkait dengan peraturan penerimaan gratifikasi.
Perbaikan diutamakan tentang penggunaan tanda tangan elektronik dalam laporan penerimaan gratifikasi dengan batas waktu 30 hari. Tujuannya untuk memudahkan pejabat daerah menyelesaikan masalah.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya peningkatan laporan penerimaan gratifikasi pejabat pada semester I 2023. Total, 2.039 aduan masuk per 30 Juni 2023.
"Jumlah laporan ini naik 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebanyak 1.819 laporan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Ghufron menyebut
gratifikasi tersebut sudah menjadi milik negara. Nilainya mencapai Rp1.318.099.953.
Namun, nilai tersebut turun jika dibandingkan periode yang sama pada 2022. Perbedaan nilainya hampir sekitar Rp540 juta.
"Nilai ini turun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar Rp1.858.158.617," ucap Ghufron.
Ghufron menjelaskan laporan gratifikasi pejabat itu berasal dari 765 lembaga dan pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. KPK hingga kini masih melakukan perbaikan terkait dengan peraturan penerimaan gratifikasi.
Perbaikan diutamakan tentang penggunaan tanda tangan elektronik dalam laporan penerimaan gratifikasi dengan batas waktu 30 hari. Tujuannya untuk memudahkan pejabat daerah menyelesaikan masalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)