Jakarta: Pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata disetor tiap bulan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan mekanisme pembayaran untuk mengelabui jerat hukum.
"Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layer-nya ada tiga," ucap Ghufron di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Menurut dia, duit tak pernah disetor secara tunai. Nominalnya berbeda tergantung dari permintaan fasilitas yang diminta.
"Beda-beda. Ada bulanan. Sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta perbulannya," kata dia.
KPK membeberkan tindakan koruptif dari skandal pungli di rutan yang dikelolanya, yakni berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan. Petugas bakal mengizinkan penggunaan handphone jika diberi duit.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratif, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Ghufron menyebut permainan kotor itu sudah terjadi lama. Namun, baru saat ini terbongkar ke publik.
"Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," ucap Ghufron.
Jakarta: Pungutan liar (
pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata disetor tiap bulan. Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron membeberkan mekanisme pembayaran untuk mengelabui jerat hukum.
"Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi
layer-nya ada tiga," ucap Ghufron di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Menurut dia, duit tak pernah disetor secara tunai. Nominalnya berbeda tergantung dari permintaan fasilitas yang diminta.
"Beda-beda. Ada bulanan. Sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta perbulannya," kata dia.
KPK membeberkan tindakan
koruptif dari skandal pungli di rutan yang dikelolanya, yakni berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan. Petugas bakal mengizinkan penggunaan handphone jika diberi duit.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratif, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Ghufron menyebut permainan kotor itu sudah terjadi lama. Namun, baru saat ini terbongkar ke publik.
"Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," ucap Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)