Jakaeta: Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut dilansir pada Jumat, 10 Februari 2023.
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman pembayaran uang pengganti kepada Mardani sebesar Rp110.604.731.752.
Majelis Hakim mengatakan harta benda milik eks Bendum PBNU itu dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.
Majelis Hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan atas hukuman Mardani. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Mardani bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak merasa bersalah.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah Mardani belum pernah dihukum dan bersikap sopan. Mardani diketahui pernah menjabat dipelbagai jabatan penting, seperti Bendum PBNU, Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPD PDIP Kalsel, hingga Ketua HIPMI.
Mardani duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini lantaran menerima suap dalam pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Perkara ini berlangsung saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Dalam pusaran suap IUP ini, Mardani menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. Mardani yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK. Jaksa menuntut Mardani dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut Mardani membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.
Penyidikan kasus rasuah yang melibatkan Mardani belum berhenti sampai di sini. KPK masih akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara Mardani.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan potensi tersebut kuat terjadi setelah KPK melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa.
Ali menerangkan potensi kuat Mardani dijerat dugaan TPPU dan korporasi, akibat yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.
“Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya,” jelas Ali beberapa waktu lalu.
Jakaeta: Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel),
Mardani H Maming, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima
suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut dilansir pada Jumat, 10 Februari 2023.
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman pembayaran uang pengganti kepada Mardani sebesar Rp110.604.731.752.
Majelis Hakim mengatakan harta benda milik eks Bendum PBNU itu dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.
Majelis Hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan atas hukuman Mardani. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Mardani bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak merasa bersalah.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah Mardani belum pernah dihukum dan bersikap sopan. Mardani diketahui pernah menjabat dipelbagai jabatan penting, seperti Bendum PBNU, Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPD PDIP Kalsel, hingga Ketua HIPMI.
Mardani duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini lantaran menerima suap dalam pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Perkara ini berlangsung saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Dalam pusaran suap IUP ini, Mardani menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. Mardani yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK. Jaksa menuntut Mardani dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut Mardani membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.
Penyidikan kasus rasuah yang melibatkan Mardani belum berhenti sampai di sini. KPK masih akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara Mardani.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan potensi tersebut kuat terjadi setelah KPK melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa.
Ali menerangkan potensi kuat Mardani dijerat dugaan TPPU dan korporasi, akibat yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.
“Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya,” jelas Ali beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)