Jakarta: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming menjalami persidangan kasus dugaan suap dalam penguruzan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya hari ini, 10 November 2022. Dia didakwa menerima hadiah dalam pengurusan izin tersebut.
"Telah menerima hadiah yaitu terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, 10 November 2022.
Total hadiah yang diberikan mencapai Rp118,8 miliar dari 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020. Hadiah itu diberikan dari Henry Soetio yang diterima melalui beberapa orang kepercayaan Mardani dan perusahaan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Budhi.
Hadiah itu membuat Mardani memerintahkan pembuatan dan penandatanganan persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Polindo Cipta Nusantara. Proses itu diyakini melanggar aturan.
Dalam dakwaan, Mardani juga disebut menerima tiga jam tangan mewah. Jam tangan pertama bermerek Richard Mille RM07-01 senilai Rp1,9 miliar yang diberikan pada 16 Juni 2018.
Jam tangan kedua bermerek Richard Mille RM11-03 senilai Rp3 miliar yang diberikan pada 7 Mei 2018. Serta jam tangan Richard Mille RM11-02 senilai Rp3,2 miliar yang diberikan pada 6 Juli 2018.
Atas perbuatannya, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani Maming menjalami persidangan kasus dugaan
suap dalam penguruzan
izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya hari ini, 10 November 2022. Dia didakwa menerima hadiah dalam pengurusan izin tersebut.
"Telah menerima hadiah yaitu terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, 10 November 2022.
Total hadiah yang diberikan mencapai Rp118,8 miliar dari 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020. Hadiah itu diberikan dari Henry Soetio yang diterima melalui beberapa orang kepercayaan Mardani dan perusahaan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Budhi.
Hadiah itu membuat Mardani memerintahkan pembuatan dan penandatanganan persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Polindo Cipta Nusantara. Proses itu diyakini melanggar aturan.
Dalam dakwaan, Mardani juga disebut menerima tiga jam tangan mewah. Jam tangan pertama bermerek Richard Mille RM07-01 senilai Rp1,9 miliar yang diberikan pada 16 Juni 2018.
Jam tangan kedua bermerek Richard Mille RM11-03 senilai Rp3 miliar yang diberikan pada 7 Mei 2018. Serta jam tangan Richard Mille RM11-02 senilai Rp3,2 miliar yang diberikan pada 6 Juli 2018.
Atas perbuatannya, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)