Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Dok/Antara
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Dok/Antara

KPK Minta Pertemuan Firli dan Lukas Enembe Tidak Dipahami Leterlek

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2022 11:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pertemuan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri tidak dipahami dengan leterlek. Pemahaman sempit itu dinilai cuma bikin gaduh.
 
"Sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi memahami hukum secara leterlek, dengan pemahaman yang sempit tersebut menimbulkan masalah yang semestinya tak ada masalah, sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
 
Ghufron mengatakan larangan pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara berlaku jika dilakukan secara personal. Pertemuan Firli dengan Lukas mengatasnamakan instansi dan bersama rombongan penyidik, dokter dan stakeholder terkait.

"Yang dilakukan oleh Ketua KPK (Firli Bahuri) adalah didasarkan perintah tugas institusional bukan sekedar diketahui bahkan dirapatkan dan ditugaskan mewakili lembaga KPK," ujar Ghufron.
 
KPK meminta para pegiat antikorupsi tidak menggaduhkan pertemuan Firli dan Lukas. Mereka semua diminta untuk mendukung Lembaga Antikorupsi dalam pengusutan dugaan suap dan gratifkasi di Papua.
 
"Mari kawal dan awasi KPK secara dewasa dalam kerja-kerja substansialnya, bukan pada hal yang tidak penting seperti ini, karena hanya akan mengurai energi dan perhatian yang tidak perlu, saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini," ucap Ghufron.
 

Baca juga: Firli Tegaskan Lukas Enembe Tidak Dispesialkan


 
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya ngotot pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe merupakan pelanggaran. Dalih pelaksanaan tugas dinilai tidak bisa ditolerir.
 
"Tidak ada alasan apapun yang membolehkan pimpinan KPK ketemu tersangka meskipun dengan alasan menjalankan tugas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertuis, Selasa, 8 November 2022.
 
Boyamin meyakini pertemuan tersebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya tidak mendiamkan pertemuan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan