Jakarta: Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, masuk tahap penyidikan. Polisi menemukan memiliki unsur pidana dan telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penyidik masih perlu menguji dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut yang menjadi dasar jika polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima ahli, dan Panji Gumilang. Djuhandhani menegaskan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang ini tidak berkaitan dengan masalah Ponpes Al Zaytun yang ditangani pemerintah
"Saat ini, yang kita lakukan adalah memproses penyelidikan agar beralih ke tahap penyidikan. Ini berarti bahwa kami telah menemukan adanya perbuatan pidana yang selanjutnya akan diupayakan pemenuhan alat bukti yang terkait dengan terlapor," ujar Djuhandhani, dikutip dari program Primetime News di Metro TV pada Selasa, 4 Juni 2023.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, merespons perkembangan laporannya terhadap pimpinan Ponpes tersebut. Ia mengapresiasi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait proses yang sedang berjalan.
Ken juga menghormati tindakan tegas Menkopolhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden Ma'ruf yang menginstruksikan agar masalah ini diselidiki mendalam untuk menghindari polemik di masyarakat.
Terkait alat bukti yang disebut polisi masih dikumpulkan, Ken merasa bukti yang ada sudah cukup. Tapi, dia yakin polisi masih membutuhkan bukti tambahan untuk memperkuat pidana. Salah satu yang diperlukan adalah video-video yang telah beredar luas di masyarakat terkait dengan Ponpes Al-Zaytun.
"Menurut saya, video-video yang viral sudah cukup menjadi alat bukti karena hal ini telah menjadi perhatian publik," kata Ken. (Fauzi Pratama)
Jakarta: Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, masuk tahap penyidikan. Polisi menemukan memiliki unsur pidana dan telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penyidik masih perlu menguji dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut yang menjadi dasar jika polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima ahli, dan Panji Gumilang. Djuhandhani menegaskan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang ini tidak berkaitan dengan masalah Ponpes Al Zaytun yang ditangani pemerintah
"Saat ini, yang kita lakukan adalah memproses penyelidikan agar beralih ke tahap penyidikan. Ini berarti bahwa kami telah menemukan adanya perbuatan pidana yang selanjutnya akan diupayakan pemenuhan alat bukti yang terkait dengan terlapor," ujar Djuhandhani, dikutip dari program
Primetime News di
Metro TV pada Selasa, 4 Juni 2023.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, merespons perkembangan laporannya terhadap pimpinan Ponpes tersebut. Ia mengapresiasi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait proses yang sedang berjalan.
Ken juga menghormati tindakan tegas Menkopolhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden Ma'ruf yang menginstruksikan agar masalah ini diselidiki mendalam untuk menghindari polemik di masyarakat.
Terkait alat bukti yang disebut polisi masih dikumpulkan, Ken merasa bukti yang ada sudah cukup. Tapi, dia yakin polisi masih membutuhkan bukti tambahan untuk memperkuat pidana. Salah satu yang diperlukan adalah video-video yang telah beredar luas di masyarakat terkait dengan Ponpes Al-Zaytun.
"Menurut saya, video-video yang viral sudah cukup menjadi alat bukti karena hal ini telah menjadi perhatian publik," kata Ken.
(Fauzi Pratama) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)