Jakarta: Polri membuka peluang pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat pasal lain. Saat ini polisi mengantongi unsur pidana atas dugaan Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara, mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Djuhandhani mengatakan penentuan ada pasal lain yang dilanggar Panji tak asal. Bareskrim Polri perlu mengekspose hal itu bersama penyidik.
"Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan 'oh ternyata ada perkara lain' tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," ungkap jenderal bintang satu itu.
Panji telah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Pendiri ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB.
Polri langsung menggelar perkara usai memeriksa Panji dan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikam karena ditemukan suatu perbuatan pidana. Namun, Panji belum ditetapkan tersangka. Dia diperbolehkan pulang setelah diperiksa.
Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Jakarta: Polri membuka peluang pemilik
Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat pasal lain. Saat ini polisi mengantongi unsur pidana atas dugaan Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara, mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Djuhandhani mengatakan penentuan ada pasal lain yang dilanggar Panji tak asal. Bareskrim Polri perlu mengekspose hal itu bersama penyidik.
"Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan 'oh ternyata ada perkara lain' tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," ungkap jenderal bintang satu itu.
Panji telah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Pendiri ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB.
Polri langsung menggelar perkara usai memeriksa Panji dan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikam karena ditemukan suatu perbuatan pidana. Namun, Panji belum ditetapkan tersangka. Dia diperbolehkan pulang setelah diperiksa.
Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang
Penistaan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)