Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV

Polri Pastikan Panji Gumilang Tak Punya Bekingan

Siti Yona Hukmana • 04 Juli 2023 17:18
Jakarta: Polri memastikan tak ada dukungan dari pejabat negara terhadap pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dukungan atau bekingan itu diduga membuat Panji kebal hukum.
 
"Enggak ada, itu siapa, sementara, enggak ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Djuhandani menegaskan tidak ada dukungan terhadap Panji Gumilang. Termasuk bekingan dari mantan atau pejabat negara aktif. 

Polisi mengantongi unsur pidana dalam kasus penistaan agama Panji Gumilang. Namun, alasan memperbolehkan Panji pulang usai diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023, bukan karena bekingan.
 
"Enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok, saya banyak mengalami penyidikan semacam ini prosesnya sama, mulai dari penyelidikan penyidikan," ungkap Djuhandani.
 
Baca juga: Polri Pastikan Tak Akan Tutup Ponpes Al Zaytun

Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan