Jakarta: Polri memastikan tak akan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun meski mengantongi unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama pendiri ponpes, Panji Gumilang. Hal itu merespons rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat terkait penutupan ponpes bila ditemukan pelanggaran.
"Kami terlepas dari itu, karena yang dilaporkan adalah kalau kita katakan adalah oknum, karena penodaan agama yang ada itu dilakukan oleh oknum," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Menko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Djuhandani mengatakan yang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Bukan soal kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut. Polri mengantongi perbuatan pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.
"Kalau itu nanti menjadi temuan MUI dan Departemen Agama, itu sudah lain dari proses penanganan hukum yang kami laksanakan," ungkap Djuhandani.
Dia menyebut Polri sudah melaksanakan upaya penyelidikan dan penanganan perkara secara profesional. Dia menjamin akan tetap netral melaksanakan penyidikan sesuai prosedur.
Kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan. Kini, penyidik tengah mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Panji telah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Panji dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB. Setelah diperiksa, Panji diperbolehkan pulang.
Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Jakarta: Polri memastikan tak akan menutup
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun meski mengantongi unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama pendiri ponpes, Panji Gumilang. Hal itu merespons rekomendasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat terkait penutupan ponpes bila ditemukan pelanggaran.
"Kami terlepas dari itu, karena yang dilaporkan adalah kalau kita katakan adalah oknum, karena penodaan agama yang ada itu dilakukan oleh oknum," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Menko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Djuhandani mengatakan yang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Bukan soal kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut. Polri mengantongi perbuatan pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.
"Kalau itu nanti menjadi temuan MUI dan Departemen Agama, itu sudah lain dari proses penanganan hukum yang kami laksanakan," ungkap Djuhandani.
Dia menyebut Polri sudah melaksanakan upaya penyelidikan dan penanganan perkara secara profesional. Dia menjamin akan tetap netral melaksanakan penyidikan sesuai prosedur.
Kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pemilik Ponpes Al Zaytun,
Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan. Kini, penyidik tengah mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Panji telah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Panji dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB. Setelah diperiksa, Panji diperbolehkan pulang.
Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)