Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Mahfud MD Buka Peluang Al Zaytun Tak Ditutup Meski Terpapar Ajaran Sesat

M Rodhi Aulia • 04 Juli 2023 16:42
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md membuka peluang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat tidak ditutup. Mahfud MD mencontohkan salah satu pesantren yang dipimpin tokoh terjerat kasus terorisme.
 
"Termasuk pondok pesantren yang seperti Al Mukmin (Ponpes Al Mukmin Ngruki) sekalipun, kita tidak (menutup)," kata Mahfud Md kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Ponpes tersebut dipimpin Abu Bakar Ba'asyir. Ia pernah ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme pada 2011 silam.

Sementara itu, Mahfud MD belum memutuskan nasib Ponpes Al Zaytun. Pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan secara komprehensif mengenai dugaan ajaran sesat atau penodaan agama yang berkembang di Al Zaytun.
 
"Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup pondok pesantren," ujar Mahfud Md.
 
Baca juga: Kemenag Ungkap Opsi Santri Al Zaytun Dipindah ke Ponpes Lain

Sementara dari hasil investigasi tim yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, muncul rekomendasi pembekuan aset Ponpes Al Zaytun. Sebab, diduga berputar sejumlah uang yang dinilai mencurigakan.
 
Namun Ridwan Kamil sepakat tidak mengorbankan para santri. Pihaknya mendukung penuh para santri terjamin menempuh pendidikan meski tidak harus di Al Zaytun.
 
"Penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," kata Ridwan Kamil.

Pimpinan Al Zaytun diperiksa polisi

Di sisi lain, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri selama delapan jam kasus dugaan penodaan agama. Pemeriksaan berlangsung hampir memasuki Selasa dini hari. 
 
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bukti yang terkumpul mengarah ke adanya dugaan tindak pidana. 
 
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana" papar Djuhandani dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa 04 Juli 2023.
 
Hingga kini polisi sudah memeriksa total 10 orang saksi kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Terdiri atas 4 orang saksi, 5 ahli agama dan saksi terlapor.
 
Sejumlah bukti diserahkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila sebanyak 15 bukti, kemudian oleh Pendiri NII Crisis Center Eka Setiawan.
 
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Brigjen Pol Djuhandani menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan. Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor, bukan tersangka. Asas praduga tak bersalah masih harus ditetapkan. 
 
Berdasarkan proses hukum yang berlaku, masih ada tahapan pengumpulan dan penelusuran bukti-bukti, setelahnya dilakukan penyitaan terlebih dahulu. Apabila proses tersebut telah terjadi barulah Bareskrim dapat menetapkan tersangka dalam kasus penodaan agama. 
 
Panji Gumilang enggan berikan informasi lengkap perihal tudingan penistaan agama saat ditanya awak media usai melaksanaan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun seolah mengakui tuduhan tersebut, Panji menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
 
"Jangan ngomong siap atau tidak siap, urusannya belum selesai," ungkap Panji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan