Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Kemenag Ungkap Opsi Santri Al Zaytun Dipindah ke Ponpes Lain

M Rodhi Aulia • 04 Juli 2023 15:27
Jakarta: Pemerintah belum memutuskan nasib Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Namun pemerintah memiliki opsi pemindahan santri ke Ponpes lain jika Al Zaytun dibekukan.
 
"Apakah nanti (para santri) akan dipindahkan (ke ponpes lain), atau tetap di situ, atau geser sedikit, itu teknis menurut saya. Saya belum bisa menyampaikan sekarang," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Waryono menegaskan sejumlah opsi tersebut dalam rangka menjamin hak dasar para santri Ponpes Al Zaytun untuk tetap bisa mendapatkan pendidikan. Pihaknya tidak ingin mencederai hak dasar tersebut.

"Jangan sampai hak konstitusi warga atau santri tercederai," ujar Waryono.
 
Sementara dari hasil investigasi tim yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, muncul rekomendasi pembekuan aset Ponpes Al Zaytun. Sebab, diduga berputar sejumlah uang yang dinilai mencurigakan.
 
Namun Ridwan Kamil sepakat tidak mengorbankan para santri. Pihaknya mendukung penuh para santri terjamin menempuh pendidikan meski tidak harus di Al Zaytun.
 
"Penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," kata Ridwan Kamil.
 
Baca juga: Bareskrim Polri Meyakini Adanya Tindak Pidana Dalam Kasus Panji Gumilang
 
Di sisi lain, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri selama delapan jam kasus dugaan penodaan agama. Pemeriksaan berlangsung hampir memasuki Selasa dini hari. 
 
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bukti yang terkumpul mengarah ke adanya dugaan tindak pidana. 
 
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana" papar Djuhandani dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa 04 Juli 2023.
 
Hingga kini polisi sudah memeriksa total 10 orang saksi kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Terdiri atas 4 orang saksi, 5 ahli agama dan saksi terlapor.
 
Sejumlah bukti diserahkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila sebanyak 15 bukti, kemudian oleh Pendiri NII Crisis Center Eka Setiawan.
 
Meski sudah naik ke tahap penyidikan namun Brigjen Pol Djuhandani menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan, artinya Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor bukan tersangka. Karenanya asas praduga tak bersalah masih harus ditetapkan. 
 
Berdasarkan proses hukum yang berlaku, masih ada tahapan pengumpulan dan penelusuran bukti-bukti, setelahnya dilakukan penyitaan terlebih dahulu. Apabila proses tersebut telah terjadi barulah Bareskrim dapat menetapkan tersangka dalam kasus penodaan agama. 
 
Panji Gumilang enggan berikan informasi lengkap perihal tudingan penistaan agama saat ditanya awak media usai melaksanaan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun seolah mengakui tuduhan tersebut, Panji menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
 
"Jangan ngomong siap atau tidak siap, urusannya belum selesai." ungkap Panji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan