Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Foto: Metro TV
Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Foto: Metro TV

Bareskrim Polri Meyakini Adanya Tindak Pidana Dalam Kasus Panji Gumilang

MetroTV • 04 Juli 2023 11:49
Jakarta: Bareskrim polri meyakini adanya tindak pidana dalam kasus Panji Gumilang. Usai menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 03 Juli 2023 lalu, penyidik menaikkan kasus perkara dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan.
 
Pertanda Bareskrim Polri meyakini adanya perbuatan pidana dalam kasus ini yang harus dibuktikan. 
 
Jurnalis Metro TV Valerie Budianto mengungkapkan alasan utama Bareskrim Polri meyakini adanya tindak pidana dari kasus ini adalah terpenuhinya syarat bukti permulaan yang cukup yakni 2 alat bukti yang sah diakui dalam pasal 184 KUHP. 

"Utamanya karna hasil dari gelar perkara yang dilakukan kemarin penyidik menilai sudah ada pemenuhan dari syarat-syarat naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan" ujar Valerie dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 03 Juli 2023. 
 
Baca: Kasus Al Zaytun, Panji Gumilang Menjawab Rumor Beking

Dikonfirmasi melalui ungkapan Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro yang menyebut, bukti yang terkumpul mengarah ke adanya dugaan tindak pidana. 
 
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana" papar Djuhandani dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa 04 Juli 2023.
 
Hingga kini polisi sudah memeriksa total 10 orang saksi kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Terdiri atas 4 orang saksi, 5 ahli agama dan saksi terlapor.
 
Sejumlah bukti diserahkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila sebanyak 15 bukti, kemudian oleh Pendiri NII Crisis Center Eka Setiawan.
 
Meski sudah naik ke tahap penyidikan namun Brigjen Pol Djuhandani menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan, artinya Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor bukan tersangka. Karenanya asas praduga tak bersalah masih harus ditetapkan. 
 
Berdasarkan proses hukum yang berlaku, masih ada tahapan pengumpulan dan penelusuran bukti-bukti, setelahnya dilakukan penyitaan terlebih dahulu. Apabila proses tersebut telah terjadi barulah Bareskrim dapat menetapkan tersangka dalam kasus penodaan agama. 
 
Panji Gumilang enggan berikan informasi lengkap perihal tudingan penistaan agama saat ditanya awak media usai melaksanaan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun seolah mengakui tuduhan tersebut, Panji menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
 
"Jangan ngomong siap atau tidak siap, urusannya belum selesai." ungkap Panji.
 
(Hillary Sitohang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan