Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Kasus Al Zaytun, Panji Gumilang Menjawab Rumor Beking

Media Indonesia.com • 04 Juli 2023 05:00
Jakarta: Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menjawab rumor soal bekingan dari sejumlah pihak terkait kasus dugaan penistaan agama Islam. Panji menyampaikan hal itu usai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.
 
Ia meminta supaya tidak mengaitkan pihak lainnya dengan kasus yang menyeretnya. "Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada," kata Panji, Senin, 3 Juli 2023.
 
Di sisi lain, Panji mengaku pernah masuk penjara selama 10 bulan lamanya dalam kasus pemalsuan dokumen. Ia mengatakan dirinya juga sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasua yang menjeratnya pada 2011.

"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," kata Panji.
 
Baca: Panji Gumilang Tak Ditahan, Begini Penjelasan Bareskrim

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
 
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
 
Khoerun Nadif
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan