Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Lukas Enembe Tidak Sembarangan Pilih Orang untuk Samarkan Aset

Candra Yuri Nuralam • 04 Agustus 2023 13:04
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak sembarangan dalam memilih orang untuk menyamarkan kepemilikan asetnya. Informasi itu diulik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa karyawan swasta Mutmainah Amaliatun Amilah.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang disertai kepemilikan aset tersangka LE (Lukas Enembe) dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kepemilikan aset dan uang Lukas yang diduga disamarkan. Informasi dari Mutmainah diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya.

Kasus dugaan pencucian uang Lukas merupakan pengembangan dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua. Perkara pertamanya itu kini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Lukas Enembe Selalu Emosi bila Dianjurkan Cuci Darah

Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
 
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
 
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan