"Fokus lah pada pembuktian. Jangan mengandalkan keterangan saksi yang notabene juga terdakwa," kata pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan yang dikutip Kamis, 18 Mei 2023.
Hakim sidang banding, kata dia, harus bisa mengungkap kebenaran soal beberapa hal yang masih menjadi misteri dalam kasus ini. Misalnya, mengenai penukaran sabu dengan tawas, hingga asal usul sabu.
Reza menilai hal-hal tersebut harus bisa terjawab di sidang banding. Sehingga, hakim dapat memutus dengan bijak perkara tersebut.
| Baca: AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara, Jaksa Resmi Ajukan Banding |
"Pembuktian terkait, pertama, keutuhan dan keaslian bukti chat. Kedua, kepastian tentang keberadaan tawas serta pengujian terhadap sama atau berbedanya sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi," tutur Reza.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu. Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 9 Mei 2023.
Vonis tersebut direspons banding oleh Teddy. Pengajuan banding telah disampaikan tim penasihat hukum Teddy Minahasa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id