"Iya (banding). Terdakwa lain juga kita ajukan, karena mengantisipasi terdakwa lain itu mengajukan upaya hukum banding juga," Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding sudah tercatat masuk per 16 Mei 2023. Kubu Dody berdasarkan SIPP juga mengajukan upaya banding yang juga tercatat per 16 Mei 2023.
| Baca: Kejagung Dinilai Harus Buktikan Bukan Alat Politik Penguasa di Kasus Johnny G Plate |
Dody menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 10 Mei 2023. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa. Dody divonis 17 tahun penjara.
Kejaksaan juga banding atas vonis Irjen Teddy Minahasa yang divonis penjara seumur hidup. Teddy Minahasa dinilai bersalah dan terbukti menikmati hasil keuntungan penjualan narkoba.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id