Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi kapasitas kendaraan yang digunakan untuk mudik. Pembatasan mencapai 50 persen dari total kapasitas.
"Kalau bus kapasitas 40 orang, harus berisi maksimal 20 penumpang saja, sedan untuk dua orang saja, minibus seperti Inova untuk tiga orang dengan supir, motor tidak berboncengan" ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Benyamin kepada Medcom.id, Selasa, 7 April 2020.
Baca: Pelarangan Mudik Dinilai Pelik
Pembatasan untuk mencegah penyebaran korona (covid-19) ketika mudik. Pemangkasan kapasitas berlaku bagi semua kendaraan.
Menurut dia, pemangkasan kapasitas ini baru sebatas rencana. Proyeksi Benyamin, jika dilakukan maka sifatnya sekadar imbauan.
Saat ini beberapa kementerian terkait telah berkoordinasi dengan Polri menggodok rencana tersebut. "Jadi wacana ini jangan dibuat seram. Kita hanya ingin masyarakat selamat dari virus bukan untuk menyulitkan,"tuturnya.
Benyamin menyebut, pihaknya juga mengawasi pergerakan pemudik melalui posko pemeriksaan di setiap kabupaten/kota. Pemudik diminta menaati peraturan yang ada, misalnya terkait penutupan akses daerah tertentu.
"Tidak ada sanksi, hanya (diminta) putar balik, silahkan cari jalan yang lain," tuturnya.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi kapasitas kendaraan yang digunakan untuk mudik. Pembatasan mencapai 50 persen dari total kapasitas.
"Kalau bus kapasitas 40 orang, harus berisi maksimal 20 penumpang saja, sedan untuk dua orang saja, minibus seperti Inova untuk tiga orang dengan supir, motor tidak berboncengan" ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Benyamin kepada Medcom.id, Selasa, 7 April 2020.
Baca:
Pelarangan Mudik Dinilai Pelik
Pembatasan untuk mencegah penyebaran korona (covid-19) ketika mudik. Pemangkasan kapasitas berlaku bagi semua kendaraan.
Menurut dia, pemangkasan kapasitas ini baru sebatas rencana. Proyeksi Benyamin, jika dilakukan maka sifatnya sekadar imbauan.
Saat ini beberapa kementerian terkait telah berkoordinasi dengan Polri menggodok rencana tersebut. "Jadi wacana ini jangan dibuat seram. Kita hanya ingin masyarakat selamat dari virus bukan untuk menyulitkan,"tuturnya.
Benyamin menyebut, pihaknya juga mengawasi pergerakan pemudik melalui posko pemeriksaan di setiap kabupaten/kota. Pemudik diminta menaati peraturan yang ada, misalnya terkait penutupan akses daerah tertentu.
"Tidak ada sanksi, hanya (diminta) putar balik, silahkan cari jalan yang lain," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)