Menkumham Diminta Anulir Cuti Jelang Bebas Nazaruddin
Menkumham Diminta Anulir Cuti Jelang Bebas Nazaruddin

Menkumham Diminta Anulir Cuti Jelang Bebas Nazaruddin

Antara • 17 Juni 2020 23:05
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly diminta segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin. Pemberian remisi ini dinilai sebagai sikap Kemenkumham yang tidak mendukung pemberantasan korupsi.
 
"Pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.
 
Berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, terpidana seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara.

"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata dia.
 
Dia mengatakan keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Terlebih lagi, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp54,7 miliar.
 
"Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," ujarnya.
 
Baca: Perjalanan Nazaruddin 'Selamatkan' Diri Hingga Bebas Bersyarat
 
Pemberian remisi terhadap Nazaruddin, ucap Kurnia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 secara tegas menyebutkan syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).
 
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata dia.
 
Pada akhir 2019, Ombudsman juga sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Bandung lebih luas dibanding sel terpidana lainnya. Temuan ini seharusnya menjadi pertimbangan Kemenkumham dalam pemberian remisi untuk Nazaruddin.
 
"Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99 Tahun 2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," ujar dia.
 
Baca: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice Collaborator
 
Sebelumnya, Ditjen PAS menyebut Nazaruddin bisa cepat menyelesaikan hukumannya karena pernah menjadi justice collaborator. "Nyanyian" Nazaruddin menyeret beberapa pejabat negara dan diganjar pengampunan.
 
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu 17 Juni 2020.
 
Rika mengatakan keputusan kerja sama itu tertuang dalam surat nomor R-2250/55/06/2014 serta surat nomor R-2576/55/06/2017. Keduanya tercatat atas nama Muhammad Nazaruddin.
 
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu seharusnya mendekam di balik bui hingga 2025 jika menghitung vonis hakim. Tapi, Nazaruddin menyelesaikan masa pidananya pada 13 Agustus 2020 karena buka-bukaan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat. Bahkan, dia ikut mengungkap korupsi rekan separtainya.
 
Pada 7 April 2020, kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, mengajukan cuti menjelang bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan