Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice Collaborator

Candra Yuri Nuralam • 17 Juni 2020 19:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, bebas cepat karena status justice collaborator. KPK mengeklaim tak pernah ada kesepakatan tersebut.
 
"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan Muhammad Nazarudin sebagai justice collaborator," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juni 2020.
 
Ali mengamini KPK pernah menerbitkan surat bekerja sama dengan Nazaruddin pada 9 Juni 2014, dan 21 Juni 2017. Namun, surat itu dikeluarkan setelah proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, serta perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri rampung.

"Justice collaborator itu sebelum tuntutan dan putusan ya," ujar Ali.
 
Ali mengatakan KPK tiga kali menolak untuk memberikan rekomendasi asimilasi kepada Nazaruddin pada Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019. Rekomendasi asimilasi itu dilayangkan Ditjen PAS, dan kuasa hukum Nazaruddin.
 
KPK pun mempertanyakan alasan Ditjen PAS mengeluarkan Nazaruddin lebih cepat. KPK ngotot "nyanyian" Nazaruddin tak bisa mengampuni perbuatannya.
 
"KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap narapidana koruptor, mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," tegas Ali.
 
Baca: Nazaruddin Cepat Bebas karena 'Bernyanyi'
 
Sebelumnya, Ditjen PAS menyebut Nazaruddin bisa cepat menyelesaikan hukumannya karena pernah menjadi justice collaborator. "Nyanyian" Nazaruddin menyeret beberapa pejabat negara dan diganjar pengampunan.
 
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu 17 Juni 2020.
 
Rika mengatakan keputusan kerja sama itu tertuang dalam surat nomor R-2250/55/06/2014 serta surat nomor R-2576/55/06/2017. Keduanya tercatat atas nama Muhammad Nazaruddin.
 
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat seharusnya itu mendekam di balik bui hingga 2025 jika menghitung vonis hakim. Tapi, Nazaruddin menyelesaikan masa pidananya pada 13 Agustus 2020 karena buka-bukaan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat. Bahkan, dia ikut mengungkap korupsi rekan separtainya.
 
Pada 7 April 2020, kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, mengajukan cuti menjelang bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan