Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Foto: Medcom.id/Cindy
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Foto: Medcom.id/Cindy

Pemilik Sesium Masih Berstatus Saksi

Candra Yuri Nuralam • 02 Maret 2020 11:13
Jakarta: Pemilik zat radioaktif sesium Cs-137 berinisial SM masih berstatus saksi. Polisi masih membutuhkan bukti tambahan untuk menaikkan status hukum SM.
 
"SM sampai saat ini masih berstatus saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 2 Februari 2020.
 
Asep menjawab diplomatis saat disinggung kemungkinan SM menjadi tersangka dalam kasus itu. Polisi hingga saat ini masih mendalami dugaan adanya unsur kesengajaan kepemilikan zat tersebut.

"Kita tunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih terus berlangsung," ujar Asep.
 
Baca: Pemilik Sesium Berpotensi Dijerat Pidana
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SM menyimpan zat itu untuk praktik dekontaminasi, salah satunya jasa pengurangan radiasi. Praktik ini dijadikan mata pencarian oleh SM.
 
Menurut Asep, polisi masih mendalami pihak lain yang membantu praktik SM tersebut. Termasuk, menelisik cara SM mendapatkan barang tersebut.
 
"Karena tidak mungkin ya dia sendiri, barang dari mana, nanti menyalurkannya ke mana," ujar Asep.
 
Pemilik Sesium Masih Berstatus Saksi
Polisi menemukan zat radioaktif sesium (Cs-137) di rumah SM. Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama
 
Bahan-bahan kimia disita polisi dari rumah di Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Salah satu yang ditemukan yakni serpihan zat radioaktif Cs-137 dalam kemasan plastik. Rumah itu diduga sebagai penyebab lahan kosong Perumahan Batan Indah terpapar radioaktif Cs-137.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan