Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Foto: Medcom.id/Cindy
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Foto: Medcom.id/Cindy

Pemilik Sesium Berpotensi Dijerat Pidana

Zaenal Arifin • 28 Februari 2020 23:50
Jakarta: Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut pemilik zat radioaktif sesium (Cs-137), SM, masih diperiksa intensif. SM berpotensi melanggar hukum. 
 
"Beberapa zat radioaktif ini (dimiliki dan ditempatkan) secara ilegal, tidak sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Asep di Mabes Polri Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
 
SM berpotensi dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bila bersalah. Hukuman bagi yang melanggar dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap saudara SM," tutur dia. 
 
(Baca: Batan Serahkan Kasus Kepemilikan Sesium Pegawainya ke Polisi)
 
Asep menyebut SM masih berstatus saksi. Penyidik belum menemukan bukti signifikan buat menjerat SM. 
 
"Belum ada sebuah temuan dari pemeriksaan ini yang signifikan yang mampu menjawab dari berbagai dugaan-dugaan, misalnya apakah dia membuang atau tidak ke tempat itu, itu belum sampai ke arah sana," tutur Asep. 
 
Sebelumnya, bahan-bahan kimia disita polisi dari sebuah rumah di Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan. Salah satunya, serpihan zat radioaktif sesium (Cs-137) dalam kemasan plastik. SM, pemilik rumah yang diduga menyimpan radioaktif sesium (Cs-137) merupakan pegawai Batan. 
 
Pemilik Sesium Berpotensi Dijerat Pidana
Polisi menemukan zat radioaktif sesium (Cs-137) di rumah SM. Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan