Tangerang: Badan Tenaga Nuklir (Batan) menyerahkan penuntasan kasus penemuan zat radioaktif sesium (Cs-137) ilegal di rumah salah satiu pegawai Batan ke polisi. Pemilikan radioaktif tanpa izin adalah ilegal.
"Batan menjunjung penuh upaya polisi untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan radioaktif ilegal," kata Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan, di gedung 71 Puspiptek, Tangerang Selatan, Jumat, 28 Februari 2020
Anhar membenarkan, sesium bersumber dari salah satu rumah di Blok A 22, Kompleks Batan Indah. Rumah itu dihuni oleh SM, yang merupakan staf Pranata Nuklir Muda di Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radioaktif di kantor Batan, Pasar Jumat.
"Dia akan masa purna bhakti pada Mei mendatang, dia adalah Pranata Nuklir Muda, yang merupakan staf biasa tidak memiliki jabatan struktural," katanya
Anhar menegaskan, kepemilikan radioaktif tanpa izin adalah ilegal. Termasuk, oleh pegawai Batan, yang didapati sejumlah barang bukti di kediamannya di Batan Indah.
Batan kata Anhar tak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. "Siapapun yang memiliki, menggunakan menyimpan secara tidak sah, tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Pihak Batan menunggu keputusan dari kepolisian," ujar Anhar.
Tangerang: Badan Tenaga Nuklir (Batan) menyerahkan penuntasan kasus penemuan zat radioaktif sesium (Cs-137) ilegal di rumah salah satiu pegawai Batan ke polisi. Pemilikan radioaktif tanpa izin adalah ilegal.
"Batan menjunjung penuh upaya polisi untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan radioaktif ilegal," kata Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan, di gedung 71 Puspiptek, Tangerang Selatan, Jumat, 28 Februari 2020
Anhar membenarkan, sesium bersumber dari salah satu rumah di Blok A 22, Kompleks Batan Indah. Rumah itu dihuni oleh SM, yang merupakan staf Pranata Nuklir Muda di Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radioaktif di kantor Batan, Pasar Jumat.
"Dia akan masa purna bhakti pada Mei mendatang, dia adalah Pranata Nuklir Muda, yang merupakan staf biasa tidak memiliki jabatan struktural," katanya
Anhar menegaskan, kepemilikan radioaktif tanpa izin adalah ilegal. Termasuk, oleh pegawai Batan, yang didapati sejumlah barang bukti di kediamannya di Batan Indah.
Batan kata Anhar tak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. "Siapapun yang memiliki, menggunakan menyimpan secara tidak sah, tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Pihak Batan menunggu keputusan dari kepolisian," ujar Anhar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)