Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal

Polisi Siap Hadiri Sidang Praperadilan Ravio Patra

Siti Yona Hukmana • 19 Juni 2020 18:51
Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang diajukan aktivis Ravio Patra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepolisian bakal menghadiri sidang tersebut.
 
"Praperadilan itu kan haknya, ya boleh saja mengajukan itu dan kita melayani sifatnya. Masyarakat mengajukan, siapa pun itu adalah hak, ada panggilan dari pengadilan kita hadir," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
 
Ravio mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penangkapannya tidak sah. Tubagus menghargai gugatan itu. Namun. dia membantah ada penangkapan terhadap Ravio.

"Ravio kan bukan ditangkap tapi diamankan saat itu," ujar dia.
 
Menurut Tubagus, Ravio digelandang ke kantor Polisi untuk mengklarifikasi pesan ajakan membuat kericuhan yang bersumber dari nomor WhatsApp aktivis tersebut. Tubagus menegaskan Ravio hanya berstatus saksi.
 
"Ada tindakan seperti itu kemudian direspons oleh pihak kepolisian dengan cara dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dikembalikan karena statusnya kan masih saksi," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
 
Ravio tidak ditahan. Namun, sejumlah barang Ravio masih disita polisi, yakni handphone dan laptop.
 
"(Masih disita) karena masih pengembangan, kan sekarang prosesnya masih belum tahu kita seperti apa, masih berjalan," ucap Tubagus.
 
Baca: Kronologi Kasus Ravio Patra Versi Polisi
 
Ravio melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2020. Gugatan itu didaftarkan oleh sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam koalisi tolak kriminalisasi dan rekayasa kasus. Gugatan itu untuk menguji pelanggaran hukum atas penangkapan Ravio.
 
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Ravio di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2020 pukul 22.00 WIB. Ravio digiring ke kantor polisi karena diduga menyebarkan provokasi lewat pesan WhatsApp.
 
Namun, peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi itu menegaskan tidak pernah menyebarkan provokasi. Dia menyebut akun WhatsApp-nya diretas oleh orang tak bertanggung jawab. Ravio melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada Senin, 27 April 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan