Ilustrasi Gedung MK. Foto: Medcom.id/Meilikhah
Ilustrasi Gedung MK. Foto: Medcom.id/Meilikhah

MK Minta Gugatan Perppu Korona Diperbaiki

Theofilus Ifan Sucipto • 28 April 2020 13:48
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meminta gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 diperbaiki. Tiga pihak yang mengajukan gugatan harus melengkapi format dan mengelaborasi gugatan.
 
“Kewajiban panel hakim memberi nasihat penyempurnaan permohonan. Tidak kena substansi tapi syarat-syarat formal permohonan pada MK,” kata Ketua Panel Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 April 2020.
 
Ada tiga pihak yang menggugat Perppu Korona yaitu mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono; perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997; dan perorangan atas nama Damai Hari Lubis. Seluruh kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang tersebut.

Secara umum, seluruh pihak diminta mengelaborasi gugatan dan kerugian masing-masing penggugat. Sebab, dalam satu gugatan terdapat beberapa pihak dengan berbagai profesi.
 
“Belum terlalu jelas kelihatan karena kapasitas pemohon beda-beda. Mestinya uraian kerugian juga tidak sama antara perseorangan dan lembaga,” ujar Aswanto.
 
Baca: Gugatan Perppu Korona Dinilai Hanya Cari Sensasi
 
Wakil Ketua MK itu juga menyarankan petitum dari seluruh pihak disederhanakan menjadi tiga poin. Misalnya, petitum pertama meminta hakim MK mengabulkan seluruh gugatan, petitum kedua menyatakan Perppu Korona dianggap bertentangan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
 
“Lalu poin ketiga meminta pemuatan dalam berita negara,”  imbuh Aswanto.
 
Anggota Panel Hakim Wahiduddin Adams menyarankan seluruh penggugat memperkaya gugatan dengan membandingkan studi kasus negara lain. Penggugat bisa mengambil contoh negara yang berhasil menghadapi pandemi korona dengan perppu dan negara yang gagal.
 
“Jadi bisa lihat sejauh mana dampak pengaturan negara itu pada supremasi konstitusi kita,” tutur dia.
 
Seluruh pihak diberi waktu memperbaiki gugatan selama 14 hari sejak sidang perdana digelar, atau Senin, 11 Mei 2020. Penggugat dipersilakan mengirimkan revisi sebelum waktu yang ditetapkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan